Faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut :
- Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
- Krisis moral dan akhlak
- Perzinahan
- Pernikahan tanpa cinta
- Adanya masalah-masalah dalam perkawinan
- Adanya keterbukaan antara suami – istri
- Berusaha untuk menghargai pasangan
- Jika dalam keluarga ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik
- Saling menyayangi antara pasangan
Dampak
Perceraian sering menimbulkan tekanan batin bagi tiap pasangan tersebut. Anak-anak yang terlahir dari pernikahan mereka juga bisa merasakan sedih bila orang tua mereka bercerai .Namun, banyak sumber daya yang bisa membantu orang yang bercerai, seperti keluarga besar, temen-temen, ahli (konsultan) buku dan sarana lain.Islam
Islam membimbing umatnya agar tidak memecah-belah persaudaraan di antara sesama muslim. Pernikahan adalah salah satu sunnah Rosulullah S.A.W. yang akanlah kita mendapat pahala jika melakukannya.Perceraian sendiri adalah suatu hal yang halal untuk dilakukan. Namun halnya, jikalau sepasang suami-istri melakukan perceraian, alkisah mengatakan bahwa 'Arsy terguncang sebegitu dahsyatnya. Oleh karena hal tersebut, Allah membenci perceraian, meski telah dikatakan bahwa hal ini adalah halal
Kristen/Katolik
Salah satu agama yang tidak memperbolehkan adanya perceraian oleh pasangan-pasangan di dalam umatnya adalah Kristen dan KatolikGereja Kristen Katolik Roma menanggapi masalah perceraian sebagai berikut : Perceraian atau perpisahan tetap/selamanya dalam suatu ikatan pernikahan, memang tidak diperbolehkan dalam ajaran Kristen, karena itu ada tertulis dalam Alkitab (Matius 19:9; Markus 10:9). Karena Injil merupakan dasar kehidupan umat Kristen , maka tidak ada alasan apapun untuk mengadakan perceraian. Selain itu juga terdapat pengajaran lain di Alkitab mengenai hal ini, misalnya pada 1 Korintus 7.
PERCERAIAN PNS
Bahwa perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diatur secara khusus untuk menjaga harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungan masyarakat sekitarnya.
Dasar Hukum :
- PP no 10 tahun 1983 izin perkawinan dan perceraian PNS
- PP no 45 tahun 1990 perubahan atas PP no 10 th 1983
- SEBKN_48_90 (cerai2)
Pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan ”apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.”
Jadi kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul
bila perceraian adalah atas kehendak suami. Dalam hal ini, Anda dianggap
sebagai pihak yang menghendaki perceraian, karena Andalah yang
berencana menggugat cerai Istri Anda. Padahal “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya” (lihat Pasal 8 ayat [5] PP 10/1983).
Lebih lanjut Pasal 8 ayat (2) PP 10/1983 menyatakan “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga
untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.”
Jadi, bila Anda menggugat cerai Istri Anda, maka sepertiga dari gaji
Anda sebagai PNS akan dibagi untuk menghidupi Istri Anda. Selain itu,
Anda juga harus membagi sepertiga gaji Anda untuk menghidupi Anak Anda.
Sedangkan, Anda hanya berhak menerima sepertiga dari gaji Anda sebagai
PNS, karena duapertiga gaji Anda harus diberikan kepada bekas Istri dan
Anak Anda.
Sebagai tambahan, ketentuan Pasal 8 ayat (7) PP 10/1983 menyatakan bahwa “Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.”
Jadi, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji Anda kepada Istri Anda
akan hapus bila Istri Anda kawin lagi dengan orang lain.
2. Kewajiban
untuk memberikan sebagian dari gaji Anda kepada bekas Istri Anda tetap
ada walaupun Istri Anda juga menerima gaji sebagai pemasukan tetap. Hal
ini merupakan kewajiban yang diatur secara tegas di dalam peraturan
perundang-undangan.
Tambahan :
Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 menyebutkan apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya. Kalau dari perkawinan itu tidak ada anak, maka si suami wajib menyerahkan separuh dari gajinya. Begitu si isteri menikah lagi, hak dia atas gaji suami hilang dengan sendirinya. Aturan ini jelas dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar