SING NDELOK

Rabu, 22 Mei 2013

Ngomong tentang cerai

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. saat kedua Pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan, kontrak dll) dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat diminta maju ke Pengadilan
Faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut :
  • Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
Alasan tersebut di atas adalah alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami – istri yang akan bercerai. Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, dan adanya orang ketiga. Dengan kata lain, istilah keharmonisan adalah terlalu umum sehingga memerlukan perincian yang lebih mendetail.
  • Krisis moral dan akhlak
Selain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, perceraian juga sering memperoleh landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggung jawab baik oleh suami ataupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya yang dilakukan baik oleh suami ataupun istri, misal mabuk, berzinah, terlibat tindak kriminal, bahkan utang piutang.
  • Perzinahan
Di samping itu, masalah lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah perzinahan, yaitu hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan baik oleh suami maupun istri.
  • Pernikahan tanpa cinta
Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik.
  • Adanya masalah-masalah dalam perkawinan
Dalam sebuah perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah dalam perkawinan itu merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang seperti adanya perselingkuhan antara suami istri. Langkah pertama dalam menanggulangi sebuah masalah perkawinan adalah :
  1. Adanya keterbukaan antara suami – istri
  2. Berusaha untuk menghargai pasangan
  3. Jika dalam keluarga ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik
  4. Saling menyayangi antara pasangan

Dampak

Perceraian sering menimbulkan tekanan batin bagi tiap pasangan tersebut. Anak-anak yang terlahir dari pernikahan mereka juga bisa merasakan sedih bila orang tua mereka bercerai .Namun, banyak sumber daya yang bisa membantu orang yang bercerai, seperti keluarga besar, temen-temen, ahli (konsultan) buku dan sarana lain. 

Perceraian menurut agama

Islam

Islam membimbing umatnya agar tidak memecah-belah persaudaraan di antara sesama muslim. Pernikahan adalah salah satu sunnah Rosulullah S.A.W. yang akanlah kita mendapat pahala jika melakukannya.
Perceraian sendiri adalah suatu hal yang halal untuk dilakukan. Namun halnya, jikalau sepasang suami-istri melakukan perceraian, alkisah mengatakan bahwa 'Arsy terguncang sebegitu dahsyatnya. Oleh karena hal tersebut, Allah membenci perceraian, meski telah dikatakan bahwa hal ini adalah halal

Kristen/Katolik

Salah satu agama yang tidak memperbolehkan adanya perceraian oleh pasangan-pasangan di dalam umatnya adalah Kristen dan Katolik
Gereja Kristen Katolik Roma menanggapi masalah perceraian sebagai berikut : Perceraian atau perpisahan tetap/selamanya dalam suatu ikatan pernikahan, memang tidak diperbolehkan dalam ajaran Kristen, karena itu ada tertulis dalam Alkitab (Matius 19:9; Markus 10:9). Karena Injil merupakan dasar kehidupan umat Kristen , maka tidak ada alasan apapun untuk mengadakan perceraian. Selain itu juga terdapat pengajaran lain di Alkitab mengenai hal ini, misalnya pada 1 Korintus 7.

PERCERAIAN PNS
 Bahwa perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diatur secara khusus untuk menjaga harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungan masyarakat sekitarnya.
Dasar Hukum :
 Akibat Hukum Perceraian PNS :
Pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.” Jadi kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul bila perceraian adalah atas kehendak suami. Dalam hal ini, Anda dianggap sebagai pihak yang menghendaki perceraian, karena Andalah yang berencana menggugat cerai Istri Anda. Padahal “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya” (lihat Pasal 8 ayat [5] PP 10/1983).

Lebih lanjut Pasal 8 ayat (2) PP 10/1983 menyatakan “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.” Jadi, bila Anda menggugat cerai Istri Anda, maka sepertiga dari gaji Anda sebagai PNS akan dibagi untuk menghidupi Istri Anda. Selain itu, Anda juga harus membagi sepertiga gaji Anda untuk menghidupi Anak Anda. Sedangkan, Anda hanya berhak menerima sepertiga dari gaji Anda sebagai PNS, karena duapertiga gaji Anda harus diberikan kepada bekas Istri dan Anak Anda.
 
Sebagai tambahan, ketentuan Pasal 8 ayat (7) PP 10/1983 menyatakan bahwa “Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.” Jadi, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji Anda kepada Istri Anda akan hapus bila Istri Anda kawin lagi dengan orang lain.

2.      Kewajiban untuk memberikan sebagian dari gaji Anda kepada bekas Istri Anda tetap ada walaupun Istri Anda juga menerima gaji sebagai pemasukan tetap. Hal ini merupakan kewajiban yang diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan.
   
Tambahan :
Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 menyebutkan apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya. Kalau dari perkawinan itu tidak ada anak, maka si suami wajib menyerahkan separuh dari gajinya. Begitu si isteri menikah lagi, hak dia atas gaji suami hilang dengan sendirinya. Aturan ini jelas dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar